Kasus Korupsi Pasar Manggisan di Jember, Kejaksaan Tambah Dua Tersangka Lagi

Selasa, 09 Februari 2021 – 07:25 WIB
Kasus Korupsi Pasar Manggisan di Jember, Kejaksaan Tambah Dua Tersangka Lagi - JPNN.com Jatim
Tersangka HS (tengah) usai menjalani pemeriksaan dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas II-A Jember, Senin (8/2/2021) petang. (ANTARA/ Zumrotun Solichah)

jatim.jpnn.com, JEMBER - Kejaksaan Jember menetapkan dua tersangka berinisial HS dan AS dalam kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono, menjelaskan peran HS sebagai kuasa Direktur PT DPW yang mengerjakan revitalisasi Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul.

Ia ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Senin (8/2).

"Ada satu lagi yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pasar Manggisan yakni inisial HS berdasarkan dua alat bukti yang cukup," kata Setyo yang didampingi Kasi Intel Agus Budiarto dalam konferensi pers di Kantor Kejari.

"Awalnya penyidik memanggil HS sebagai saksi dan setelah dimintai keterangan sejak pagi hingga sore, kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti yakni keterangan saksi, dokumen, saksi ahli dan putusan pengadilan terhadap terdakwa ES," tutur-nya.

Kejaksaan rencananya bakal menahan HS sementara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember selama 20 hari ke depan.

Setyo menambahkan bahwa kejaksaan telah melakukan pengembangan perkara tindak pidana korupsi Pasar Manggisan berdasarkan putusan perkara hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 15 September 2020.

Sedangkan, AS yang berperan sebagai Direktur PT DPW yang menjadi pengurus revitalisasi Pasar Manggisan kin berstatus buron.

Kejaksaan Jember menetapkan dua tersangka berinisial HS dan AS dalam kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News