Kasus Korupsi Pasar Manggisan di Jember, Kejaksaan Tambah Dua Tersangka Lagi
"Ada satu lagi tersangka berinisial AS (Direktur PT DPW) yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak pernah hadir saat dipanggil penyidik Kejari Jember," katanya.
Kedua tersangka yakni HS dan AS dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya Kejari Jember menetapkan beberapa tersangka dalam kasus korupsi Pasar Manggisan yakni mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma'ruf, kemudian Fariz, Sugeng Widodo dan Edy Sandi yang sudah diputus di Pengadilan Tipikor di Surabaya.
Majelis hakim sudah memutus terdakwa kasus korupsi Pasar Manggisan yakni Direktur PT MSE Irawan Sugeng Widodo divonis bebas karena dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak terbukti.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya divonis bersalah yakni mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma’ruf divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider dua bulan penjara.
Kemudian pelaksana kegiatan pembangunan pasar Edy Sandi divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan, serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp 1,1 miliar dan apabila tidak dibayarkan diganti pidana penjara tiga tahun.
Kemudian, tim konsultan perencana pasar Manggisan Fariz Nur Hidayat diputus lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan dan diminta membayar uang pengganti Rp 90 juta atau penjara satu tahun. (antara/jpnn)
Kejaksaan Jember menetapkan dua tersangka berinisial HS dan AS dalam kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News