KPK Sita 7 Unit Mobil dari Penggeledahan Korupsi Dana Hibah di Jatim

Rabu, 09 Oktober 2024 – 21:00 WIB
KPK Sita 7 Unit Mobil dari Penggeledahan Korupsi Dana Hibah di Jatim - JPNN.com Jatim
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Fathan

Namun, Tessa mengungkapkan dari 21 tersangka tersebut, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 lainnya adalah tersangka pemberi suap.

Kemudian dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.

Penyidik KPK itu menyebut penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak hukuman sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021. (antara/mcr12/jpnn)

Sebanyak tujuh unit mobil disita oleh KPK dari penggeledahan kasus korupsi dana hibah di Jatim.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News