Kejati Jatim Umumkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Ratusan Miliar Bank di Jember

Rabu, 09 Oktober 2024 – 20:32 WIB
Kejati Jatim Umumkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Ratusan Miliar Bank di Jember - JPNN.com Jatim
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati saat memberikan keterangan di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Rabu (9/10) (ANTARA/ Faizal Falakki)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejati Jatim menetapkan tiga orang tersangka korupsi kredit fiktif di bank milik negara cabang Jember dengan total kerugian negara Rp125.980.889.350.

Ketiga orang itu ialah MFH kepala cabang bank di Jember itu tahun 2018-2023, SD selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam Mitra usaha Mandiri Semboro (KSP Mums), dan IAN selaku manajer KSP Mums.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan ketiga tersangka telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

“Ketiga tersangka terbukti korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia Kantor cabang Jember ke KSP Mums Tahun 2021-2023,” kata Mia, Rabu (9/10).

Mereka disangkakan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Mia mengatakan KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.

Sesuai syarat pengajuan kredit, petani tebu harus bermitra dengan pabrik gula Semboro dengan kerjasama kontrak giling dan surat keterangan kelola lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU) dan tiap petani masing-masing wajib memiliki lahan seluas 40 hektar.

"Faktanya yang diajukan banyak petani tebu tidak memiliki lahan kelolaan tebu dan bahkan bukan sebagai petani tebu," kata Mia.

Inilah nama tiga tersangka dalam kasus korupsi kredit fiktif ratusan miliar Bank BNI cabang Jember.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News