Terdakwa Kasus Korupsi PT BNI Syariah Kota Malang Jalani Sidang

Rabu, 18 Mei 2022 – 22:04 WIB
Terdakwa Kasus Korupsi PT BNI Syariah Kota Malang Jalani Sidang - JPNN.com Jatim
Terdakwa kasus korupsi BNI Syariah disidang. Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Terdakwa kasus korupsi PT BNI Syariah inisial RDC (51) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (17/5).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mendatangkan saksi.

"Kami panggil 10 saksi dalam kasus pidana korupsi kemarin," tuturnya Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budi Susanto, Selasa (17/5).

Dia juga mengatakan dalam kasus itu, RDC didakwa melakukan korupsi sebesar Rp 75,7 miliar

Terdakwa RDC semula memposisikan diri sebagai dewan pendiri Puskopsyah Al Kamil Jatim sekaligus sebagai key person pengurus serta personal guarantee dalam pengajuan pembiayaan ke bank BNI Syariah.

Pada 2009, lembaga tersebut sepakat dibubarkan. Namun selang dua tahun, tanpa sepengetahuan stakeholder yang lain, terdakwa kembali mengaktifkan Puskopsyah Al Kamil Jatim.

Menurutnya, sejak Oktober 2015, terdakwa melakukan penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan oleh Puskopsyah Al Kamil sehingga pencairan pembiayaan dihentikan.

Terdakwa RDC dituduh dalam dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mcr26/jpnn)

Terdakwa kasus korupsi PT BNI Syariah di Kota Malang menjalani sidang, Selasa (17/5) kemarin.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News