4 Pencuri BTS Tower di Banyuwangi & Madura Diringkus, Pelakunya Mantan Pekerja
Jumat, 27 September 2024 – 09:34 WIB
Tak hanya itu, barang curian dari para pelaku sudah ada yang membeli. Yaitu pelaku berinisial RWT dan ASN. Keduanya membeli hasil curian dari pelaku ASH dan MHA.
"Satu unit UBBP G2 dan satu unit UMPT G2 dijual pelaku seharga Rp1.650.000," ucapnya.
Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu buah magnet, dua buah kunci master, dua buah tang potong, dua unit UBBP dan satu unit SFP 10 GB.
"Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan tindak pidana persekongkolan jahat/penadah," pungkas Jumhur. (antara/mcr12/jpnn)
Polda Jatim meringkus komplotan pencuri baterai BTS Tower di Madura dan Banyuwangi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News