10 Pesilat Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Remaja di Malang
jatim.jpnn.com, MALANG - Polres Malang menetapkan sepuluh pesilat sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan remaja berinisial ASA (17) warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan tersangka pengeroyokan remaja itu terdiri dari empat orang dewasa, yakni ARG (19), S (20), ICS (25), dan MAY (19) serta enam lainnya yang masih di bawah umur.
"Kami sudah meminta keterangan beberapa saksi, kemudian mengembangkan penyelidikan dan hasilnya pelaku ada sepuluh orang, terdiri dari empat dewasa serta enam anak-anak," ucap Imam saat konferensi pers, Jumat (13/9).
Pengeroyokan yang dialami ASA terjadi dua kali, yaitu pada Rabu (4/9) di Jalan Sumber Nyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso dan pada Jumat (6/9) di Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Pengeroyokan yang terjadi pada Rabu terjadi pukul 22.15 WIB, dilakukan lima orang tersangka, yakni ARG (19), S (20), dan tiga lainnya di bawah umur.
Peristiwa itu terjadi setelah ASA diminta membuat surat yang berisikan klarifikasi terkait statusnya yang bukan merupakan anggota salah satu perguruan silat.
Hal itu dilakukan setelah sebelumnya korban mengunggah video di aplikasi pesan singkat WhatsApp mengenakan atribut salah satu perguruan pencak silat.
Selang dua hari setelahnya atau pada Jumat (6/9) korban kembali mengalami pengeroyokan dengan lokasi di wilayah Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada pukul 20.30 WIB.
Polres Malang menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan remaja berinisial ASA.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News