Residivis Perampas Motor Bersama Oknum Polisi Divonis 1,5 Tahun Atas Judi Online

Jumat, 20 September 2024 – 12:33 WIB
Residivis Perampas Motor Bersama Oknum Polisi Divonis 1,5 Tahun Atas Judi Online - JPNN.com Jatim
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberi vonis 1,5 tahun pada Erwin Pranata, residivis perampas motor karene bermain judi online, di Surabaya, Kamis (19/9). (ANTARA / Faizal Falakki)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Erwin Pranata residivis perampas motor bersama oknum polisi Agus Sugeng Priyanto ditangkap saat bermain judi online di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Erwin divonis 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas perbuatannya tersebut.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian," kata jaksa Halimah saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/9).

Hukuman maksimal itu dijatuhkan kepada Erwin karena sudah tiga kali disidang karena kasus pidana.

Sebelumnya, dia pernah terlibat kasus narkoba dan perampasan sepeda motor bersama oknum polisi, sekarang dia disidang bermain judi menggunakan handphone (HP).

Jaksa penuntut umum (JPU) Reiyan Novanda Syanur Putra dalam dakwaannya menjelaskan dengan HP itu terdakwa Erwin bermain slot dari aplikasi judi online.

"Dia lantas memasukkan uang Rp200 ribu untuk deposit judi," ujar Reiyan.

Erwin sebelumnya ditangkap polisi setelah merampas sepeda motor milik Rahmad Budiono. Dia melakukannya bersama dua oknum polisi, masing-masing Agus dan Roji serta tiga teman lainnya. (antara/mcr12/jpnn)

Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhi vonis 1,5 tahun kepada Erwin Pranata, residivis perampasan motor bersama polisi atas kasus judi online.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News