Polisi Soal Tewasnya Remaja di Malang: ASA Tak Melawan Saat Dikeroyok 2 Kali
"Mungkin pelaku merasa tidak puas maka dari itu untuk kedua kalinya ikut lagi dan di situ sudah ada beberapa rekan pelaku menunggu korban datang di TKP kedua," imbuh dia.
Dia menambahkan satu orang tersangka di bawah umur juga merupakan teman sekolah korban.
"Ada satu yang teman sekolah korban," tuturnya.
Akibat kejadian itu, korban sampai tidak sadarkan diri hingga mengalami koma. ASA pun dirawat di Rumah Sakit Prasetya Husada Ngijo sebelum akhirnya dilarikan ke RST dr Soepraoen.
ASA dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (12/9) dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Polres Malang menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kejadian tersebut dan dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
Para pelaku diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Malang menyebut remaja berinisial ASA tak melawan ketika mengalami pengeroyokan oleh pesilat sebanyak dua kali.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News