10 Pesilat Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Remaja di Malang
Ada beberapa tersangka yang pada kejadian di hari pertama ikut datang untuk kembali melakukan pengeroyokan kepada korban untuk kedua kalinya.
"Modus operandi, baik yang dewasa maupun anak menganiaya karena korban mengaku sebagai salah satu anggota perguruan silat, tetapi korban tidak pernah menjadi anggota perguruan silat tersebut," bebernya.
Imam menyatakan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang menerima laporan pengeroyokan tersebut pada Sabtu (7/9).
"Kemudian dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang melakukan penyelidikan terhadap laporan itu," kata dia.
Berdasarkan hasil visum, penganiayaan yang dilakukan para pelaku menyebabkan korban mengalami pendarahan, kerusakan sel otak, hingga memar paru-paru.
"Setelah dirawat enam hari di rumah sakit, korban pada Kamis (12/9) dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
"Hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar," kata Imam. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Malang menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan remaja berinisial ASA.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News