Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba, Tangkap 5 Orang dengan Ribuan Butir Pil Koplo
Penangkapan berawal pada 29 Agustus 2024 terhadap tersangka pengedar pil dobel L, yakni SR alias Srimbit (21). Warga Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar itu mengaku mendapatkan pil dobel L dari MRS.
Dari informasi itu, polisi kemudian menahan MRS dan menempatkan di tempat tersendiri karena statusnya yang masih tergolong anak di bawah umur, yakni di tahanan Polsek Talun.
Srimbit dan MRS adalah dua dari empat tersangka pengedar pil dobel L yang ditangkap selama operasi yang digelar Satresnarkoba Polres Blitar Kota dalam kurun waktu satu bulan.
Operasi digelar mulai awal Agustus hingga awal September 2024, dengan total barang bukti yang disita sebanyak kurang lebih 7500 pil dobel L.
Adapun dua tersangka pengedar pil dobel L lainnya adalah ZZ alias Pentul (23), dan LKJ (24), keduanya warga Kabupaten Blitar.
Selain itu, Polres Blitar Kota juga menangkap RS (29), warga Desa Klepon, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, atas kepemilikan 0,44 gram sabu-sabu.
Para tersangka peredaran obat terlarang pil dobel L dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp 5 miliar.
Tersangka pemilik narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lima orang tersangka yang ditangkap Polres Blitar dalam kasus peredaran narkoba, salah satunya masih di bawah umur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News