Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba, Tangkap 5 Orang dengan Ribuan Butir Pil Koplo
Jumat, 13 September 2024 – 14:02 WIB

Konferensi pers hasil ungkap kasus narkoba Polres Blitar dengan tangkapan lima orang tersangka. Foto: Dok. Polres Blitar.
"Ancaman hukuman kurungan paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Lima orang tersangka yang ditangkap Polres Blitar dalam kasus peredaran narkoba, salah satunya masih di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News