Spesialis Pencuri Pikap Asal Pasuruan Diringkus, 10 Kali Beraksi di Sejumlah Daerah

Senin, 09 September 2024 – 17:37 WIB
Spesialis Pencuri Pikap Asal Pasuruan Diringkus, 10 Kali Beraksi di Sejumlah Daerah - JPNN.com Jatim
Sindikat spesialis pencuri pikap asal Pasuruan diringkus Polda Jatim. Foto Ilustrasi: Ricardo/dok.JPNN.com

Selanjutnya mobil pikap curian itu dibawa kabur ke wilayah Pasuruan untuk disembunyikan sebelum dijual ke pihak lain.

"Mobil pikap, Daihatsu Gran Max warna hitam tahun 2013 Nopol W 8594 PI sudah kami amankan dan hari ini kami serahkan ke pemiliknya," ucapnya.

EFD terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Sindikat spesialis pencuri pikap asal Pasuruan telah beraksi sebanyak sepuluh kali di sejumlah daerah di Jatim.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News