Industri Rumahan Miras Ilegal di Kota Batu Digerebek Polisi, Ratusan Botol Disita
Senin, 26 Agustus 2024 – 12:12 WIB
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin,” ujarnya.
Andi mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan miras ilegal itu.
"Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Ratusan botol miras disita polisi hasil dari penggerebekan industri rumahan minuman beralkohol ilegal di Kota Batu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News