Industri Rumahan Miras Ilegal di Kota Batu Digerebek Polisi, Ratusan Botol Disita

Senin, 26 Agustus 2024 – 12:12 WIB
Industri Rumahan Miras Ilegal di Kota Batu Digerebek Polisi, Ratusan Botol Disita - JPNN.com Jatim
Konferensi pers pengungkapan industri rumahan miras ilegal di Kota Batu, Senin (26/8). Foto: Source for JPNN

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin,” ujarnya.

Andi mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan miras ilegal itu.

"Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya. (mcr12/jpnn)

Ratusan botol miras disita polisi hasil dari penggerebekan industri rumahan minuman beralkohol ilegal di Kota Batu.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News