Tantang Carok Pengusaha Tembakau di TikTok, Warga Pamekasan Diringkus Polisi

"Penangkapan hanya berselang beberapa saat setelah korban menyampaikan laporan ke Mapolres Pamekasan," kata Doni.
MS dijerat pelaku dengan Pasal 45 ayat (1),(4),(6) dan Pasal 45-B UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal enam tahun.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah kaus warna merah merek 3-Second yang digunakan untuk mengancam, ponsel merek OPPO FS warna rose gold dengan nomor IMEI :86781503448201 dan 867815034482003.
Kepada penyidik MS mengaku melakukan tantangan carok dan ancaman perbuatan asusila kepada istri, mertua, dan ibu korban dalam keadaan sadar karena yang bersangkutan memiliki masalah pribadi dengan Haji Her.
Doni mengimbau apabila terjadi persoalan yang menyangkut kedua belah pihak hendaknya diselesaikan secara hukum, bukan melakukan tantangan dan ancaman melalui media sosial.
"Sebab, jika upaya penyelesaian sengketa dilakukan melalui media sosial, dampaknya justru lebih buruk dan akan menimbulkan reaksi pro dan kontra di kalangan warganet," pungkasnya. (antara/mcr12/jpnn)
Pengusaha tembakau ditantang carok oleh pria berinisial MS di TikTok, keluarga juga diancam akan melakukan tindak asusila kepada keluarganya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News