Polresta Sidoarjo Gagalkan Peredaran 30 Kg Narkoba dari Jaringan Internasional

Sabtu, 17 Agustus 2024 – 14:17 WIB
Polresta Sidoarjo Gagalkan Peredaran 30 Kg Narkoba dari Jaringan Internasional - JPNN.com Jatim
Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto (dua kiri) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA/Umarul

"Saat akan dilakukan penangkapan di pintu tol Sidoarjo, Iyek berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga dikejar dan kendaraan dapat dihentikan di depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara," katanya.

Dari penangkapan itu, polisi menyita pikap, dua peti kayu palet berisi 30 kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh China sebanyak 30 bungkus.

Iyek dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Imam menyatakan pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan menghukum pelaku dengan tegas. Penegakan hukum itu menunjukkan kerja sama antara berbagai pihak dalam memberantas sindikat narkoba. (antara/mcr12/jpnn)

Polresta Sidoarjo mengagalkan peredaran 30 kilogram narkoba kemasan teh China, sopir pikap menjadi tersangka.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News