Polresta Sidoarjo Gagalkan Peredaran 30 Kg Narkoba dari Jaringan Internasional
"Saat akan dilakukan penangkapan di pintu tol Sidoarjo, Iyek berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga dikejar dan kendaraan dapat dihentikan di depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara," katanya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita pikap, dua peti kayu palet berisi 30 kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh China sebanyak 30 bungkus.
Iyek dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Imam menyatakan pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan menghukum pelaku dengan tegas. Penegakan hukum itu menunjukkan kerja sama antara berbagai pihak dalam memberantas sindikat narkoba. (antara/mcr12/jpnn)
Polresta Sidoarjo mengagalkan peredaran 30 kilogram narkoba kemasan teh China, sopir pikap menjadi tersangka.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News