Polresta Sidoarjo Gagalkan Peredaran 30 Kg Narkoba dari Jaringan Internasional
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo menggagalkan upaya peredaran narkoba, berupa 30 kilogram sabu-sabu yang diduga dari jaringan internasional.
Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto mengatakan satu orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Dia adalah sopir mobil pikap yang mengangkut barang bukti puluhan kilogram sabu-sabu.
"Dari pengungkapan ini satu orang ditangkap atas nama MI, alias Iyek warga Sampang yang kontrak di Jalan Perlis Selatan, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya," ujar Imam.
Kasus itu, kata dia, adalah hasil pengembangan penyelidikan dari kasus sebelumnya, yaitu pasangan suami istri atau pasutri yang ditangkap pada 17 April 2024 di Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
"Pasutri yang sebelumnya ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo menyebut nama bandar narkoba yang sering melakukan pengiriman sabu-sabu dari luar negeri, yakni China untuk diedarkan antarwilayah di Indonesia lewat jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi," bebernya.
Berbekal informasi itu, Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan penyelidikan adanya informasi pengiriman sabu-sabu dengan jumlah besar dari China masuk melalui jalur laut dan diedarkan di Surabaya, Sidoarjo, dan Kalimantan.
Dari serangkaian penyelidikan selama satu bulan, anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi adanya sabu-sabu jumlah banyak akan masuk di wilayahnya.
Pada 22 Juli 2024 akhirnya Iyek ditangkap saat mengendarai pikap Gran Max silver mengangkut dua peti kayu palet berisi sabu-sabu dalam bentuk bungkusan plastik kemasan teh china.
Polresta Sidoarjo mengagalkan peredaran 30 kilogram narkoba kemasan teh China, sopir pikap menjadi tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News