Kuasa Hukum Dini Sera Afrianti Diperiksa Bawas MA, Dicecar Puluhan Pertanyaan
Selain itu, Dimas juga menunjukan sejumlah bukti yang memperlihatkan korban mengalami kekerasan dari terdakwa. Hal tersebut didapatkan saat jenazah Dini dilakukan autopsi.
"Ada bukti foto-foto korban sebelum dilakukan otopsi. Saat pertama tiba di RSU dr Soetomo Surabaya. Foto itu menunjukkan bekas ban di lengan korban dan memar di sekujur badan," ucapnya.
"Ada bukti rekaman tersangka setelah melakukan penindasan terhadap korban di basement Lenmarc Surabaya. Tersangka melihat korban tergeletak, malah mengaku tidak mengenal," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, keluarga Dini Sera Afrianti, korban penganiayaan oleh Ronald Tannur, melaporkan tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur ke Badan Pengawas MA pada Rabu (31/7).
Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura mengatakan laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan mereka ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (29/7).
“Kami tambahkan saat ini, kami melaporkan tiga hakim tersebut ke Badan Pengawasan Agung di Mahkamah Agung,” kata Dimas kepada awak media di Kantor Badan Pengawasan MA, Jakarta Pusat. (mcr23/jpnn)
Bawas MA periksa kuasa hukum Dini Sera Afrianti terkait laporan yang menyebut majelis hakim PN Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur lalukan pelanggaran.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News