Gegara Buang Bungkus Rokok di Jalan, 2 Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Ternyata
Sabtu, 10 Agustus 2024 – 13:48 WIB
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Selain plastik klip kecil berisi sabu dan bungkus rokok, anggota juga menyita dua telepon genggam sebagai barang bukti," kata Widi. (antara/mcr12/jpnn)
2 Pria di Sumenep ditangkap polisi setelah membuang bungkus rokok di jalan yang sebelumnya berisi narkoba.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News