Gegara Buang Bungkus Rokok di Jalan, 2 Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Ternyata

Sabtu, 10 Agustus 2024 – 13:48 WIB
Gegara Buang Bungkus Rokok di Jalan, 2 Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Ternyata - JPNN.com Jatim
Barang bukti yang disita Polsek Kota Sumenep dari tersangka IM dan MR. (ANTARA/HO-Polres Sumenep)

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Selain plastik klip kecil berisi sabu dan bungkus rokok, anggota juga menyita dua telepon genggam sebagai barang bukti," kata Widi. (antara/mcr12/jpnn)

2 Pria di Sumenep ditangkap polisi setelah membuang bungkus rokok di jalan yang sebelumnya berisi narkoba.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News