Kejari Trenggalek Siapkan Langkah Hukum Perdata Tuntut Ganti Rugi Korupsi Dana Bos
jatim.jpnn.com, TRENGGALEK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menyiapkan langkah hukum lanjutan secara perdata untuk menuntut ganti rugi atau pengembalian kerugian negara terhadap ahli waris tersangka korupsi dana BOS berinisial S.
Kasi Pidsus Kejari Trenggalek Gigih Benah Rendra mengatakan langkah tersebut diambil karena tersangka berinisial S tersebut meninggal dunia sebelum proses hukum berjalan.
"Kami siap mengambil langkah hukum berupa gugatan melalui Kasi Datun (kepala seksi perdata dan tata usaha) apabila pengadilan memutuskan," ujar Gigih, Kamis (8/8).
Kasus korupsi yang terjadi di salah satu SMP negeri Trenggalek itu saat ini sedang bergulir ke kejaksaan setelah dilimpahkan penyidik kepolisian setempat.
Hasil pulbaket (pengumpulan bahan bukti dan keterangan) yang dilakukan kepolisian, tindak pidana korupsi itu terjadi pada rentang waktu 2017-2019.
Otak kejahatan kerah putih itu diidentifikasi penyidik dilakukan oleh oknum kepala sekolah berinisial S, dibantu bendahara sekaligus pelaksana kegiatan sekolah berinisial R yang kini ditahan.
S ditetapkan tersangka. Namun, yang bersangkutan meninggal. Tersangka menyisakan R yang ditahan kejaksaan beberapa waktu lalu. Dia ditahan di Rutan Trenggalek hingga pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta yang ada dan memastikan setiap pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal," kata dia.
Kejari Trenggalek menyiapkan langkah hukum perdata untuk menuntut kerugian kepada ahli waris tersangka korupsi dana bos.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News