Kejari Trenggalek Siapkan Langkah Hukum Perdata Tuntut Ganti Rugi Korupsi Dana Bos

Jumat, 09 Agustus 2024 – 13:32 WIB
Kejari Trenggalek Siapkan Langkah Hukum Perdata Tuntut Ganti Rugi Korupsi Dana Bos - JPNN.com Jatim
Ilustrasi (ANTARA/HO - icw - antikorupsi.org)

Untuk proses hukum terhadap S, ia menyebut masih menunggu hasil sidang untuk menentukan kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh masing-masing tersangka.

Termasuk adanya kemungkinan langkah hukum lebih lanjut terhadap ahli waris S jika pengadilan memutuskan adanya tanggung jawab yang harus dipenuhi ahli waris atas kerugian negara tersebut.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Trenggalek membongkar adanya praktik korupsi itu. Dari alokasi dana sebesar Rp2,1 miliar rentang waktu tiga tahun itu merugikan keuangan negara hingga Rp500 juta.

Kasus itu menyeret dua pejabat di sekolah tersebut. Namun, tersangka S yang diduga memerintahkan R dalam pusaran kasus korupsi itu telah meninggal dunia.

"Dalam proses pengelolaannya, ditemukan tindakan melawan hukum berupa manipulasi dokumen pertanggungjawaban, kuitansi, nota, dan stempel yang dibuat oleh tersangka R atas perintah S," jelasnya.

Korupsi itu merugikan keuangan negara cukup signifikan hingga membuat program yang sudah direncanakan tidak dapat berjalan maksimal.

Dia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bersama bagi institusi pendidikan untuk mengelola dana BOS dengan transparan dan akuntabel. (antara/mcr12/jpnn)

Kejari Trenggalek menyiapkan langkah hukum perdata untuk menuntut kerugian kepada ahli waris tersangka korupsi dana bos.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News