Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Sita Ribuan Rokok Ilegal dari Warkop
Rabu, 31 Juli 2024 – 15:05 WIB
Menurut keterangan pemilik toko atau warung, pelanggan rokok ilegal adalah warga sekitar yang memang mencari rokok murah.
Oleh karena itu, Satpol PP dan Damkar Magetan bersama Bea dan Cukai Madiun beserta tim gabungan dari kejaksaan, kepolisian, dan Disperindag Magetan rutin melakukan operasi guna mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di wilayah setempat.
"Kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat saat bertemu pemilik warung atau toko bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai itu melanggar aturan dan bisa dikenai sanksi," kata Gunendar. (antara/mcr12/jpnn)
Sebanyak 1.964 rokok ilegal disita Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun dari warung kopi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News