Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Sita Ribuan Rokok Ilegal dari Warkop

Rabu, 31 Juli 2024 – 15:05 WIB
Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Sita Ribuan Rokok Ilegal dari Warkop - JPNN.com Jatim
Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan bersama Kantor Bea Cukai Madiun menunjukkan barang bukti sitaan ribuan batang rokok ilegal hasil operasi di Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Magetan, Jawa Timur, Selasa (30/7). ANTARA/HO-Diskominfo Kab Magetan

Menurut keterangan pemilik toko atau warung, pelanggan rokok ilegal adalah warga sekitar yang memang mencari rokok murah.

Oleh karena itu, Satpol PP dan Damkar Magetan bersama Bea dan Cukai Madiun beserta tim gabungan dari kejaksaan, kepolisian, dan Disperindag Magetan rutin melakukan operasi guna mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di wilayah setempat.

"Kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat saat bertemu pemilik warung atau toko bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai itu melanggar aturan dan bisa dikenai sanksi," kata Gunendar. (antara/mcr12/jpnn)

Sebanyak 1.964 rokok ilegal disita Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun dari warung kopi.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News