Bea Cukai Madura Sita Ribuan Rokok Ilegal Milik Toko Online di Sampang

Rabu, 17 Juli 2024 – 12:37 WIB
Bea Cukai Madura Sita Ribuan Rokok Ilegal Milik Toko Online di Sampang - JPNN.com Jatim
Petugas Bea Cukai Madura menyimpan rokok ilegal dari hasil operasi pemberantasan rokok ilegal yang digelar di Kabupaten Sampang, Jawa Timur pada 15 Juli 2024. ANTARA/HO-Bea Cukai Madura.

jatim.jpnn.com, SAMPANG - Bea Cukai Madura menyita ribuan batang rokok ilegal tak dilekati pita cukai yang hendak dikirim ke sejumlah daerah di Indonesia.

Pemeriksa dari Kantor Bea Cukai Madura Dyang Hadi Sayoga mengatakan penyitaan itu dilakukan pada Senin (15/7) sekitar pukul 23.00 WIB.

Rokok ilegal yang hendak dikirim ke luar Pulau Madura itu diangkut menggunakan truk ekspedisi dengan tujuan Surabaya, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Saat ini, pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut tentang pemilik rokok tersebut.

"Total jumlah rokok ilegal yang kami sita dari truk ekspedisi salah satu toko online tersebut sebanyak 9.800 batang," ucap Dyang, Selasa (16/7).

Hasil perhitungan petugas Bea Cukai Madura menyebutkan kerugian negara dari praktik ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp135 juta.

Temuan tentang peredaran rokok ilegal dari Madura ke sejumlah daerah di Indonesia sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Sampang ini merupakan kali kedua selama kurun waktu Januari 15 Juli 2024.

Sebelumnya, pada awal Februari 2024 petugas Bea Cukai Madura juta menyita sekitar 491 ribu batang rokok ilegal, di Jalan Raya Tanjung, Kabupaten Sampang. (antara/mcr12/jpnn)

Bea Cukai Madura menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang merugikan negara sebesar Rp135 juta.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News