Bea Cukai Blitar Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp1,15 Miliar

Sabtu, 27 Juli 2024 – 14:08 WIB
Bea Cukai Blitar Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp1,15 Miliar - JPNN.com Jatim
Petugas Bea Cukai Blitar di lokasi gudang penyimpanan barang bukti rokok ilegal di Blitar, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Bea Cukai)

jatim.jpnn.com, BLITAR - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar menggagalkan pengiriman rokok ilegal ke luar kota dengan modus memanfaatkan bus antarkota antarprovinsi mengangkut rokok tanpa cukai.

Fungsional Ahli Pertama pada Seksi Penindakan dan Penyelidikan Kantor Bea Cukai Blitar Herlambang mengatakan kasus itu terbongkar setelah adanya laporan intelijen yang mengungkapkan adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan bus.

Petugas kemudian mengetahui bus tersebut dan membawanya ke Terminal Patria, Kota Blitar untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dari informasi intelijen, kami buntuti bus masuk Blitar dan kami ikuti sampai masuk Kota Blitar. Kami hentikan dan bawa ke Terminal Patria untuk keamanan dan dibongkar di sana," kata Herlambang, Jumat (26/7).

Dari penggeledahan itu, ternyata benar ditemukan banyak rokok ilegal. Totalnya 107 koli atau 840.400 batang rokok yang tanpa dilekati pita cukai.

Pihaknya memperkirakan nilai barang tersebut lebih dari Rp1,15 miliar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp816,5 juta. Rokok-rokok tersebut ada enam merek yang beragam.

Pihaknya sudah meminta keterangan dari sopir bus tersebut. Dari keterangan yang bersangkutan, sopir hanya diminta memuat rokok tersebut.

Herlambang menyebut rokok-rokok ilegal tersebut rencananya akan dikirim ke Lampung, Sumatera. Saat ini, barang tersebut sudah diamankan di gudang bea cukai.

Rokok ilegal yang digagalkan pengirimannya oleh Bea Cukai Blitar diperkirakan merugikan negara Rp816,5 juta.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News