Bea Cukai Blitar Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp1,15 Miliar
"Baru saja penangkapan pengiriman rokok ilegal dengan modus menggunakan bus antarkota antarprovinsi. Rokoknya ada enam merek tidak dilengkapi pita cukai atau polos. Keterangan sopir saat kami wawancara akan dikirim ke Lampung, Sumatera," kata dia.
Selama Januari-Juni 2024, Bea Cukai Blitar membongkar peredaran rokok ilegal hingga 95 kali dengan jumlah barang yang disita lebih dari 1,45 juta batang rokok ilegal dan 1.935 liter minuman mengandung alkohol ilegal.
Penindakan tersebut dari empat wilayah kerja Bea Cukai Blitar yakni Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek. Total untuk nilai barang yang disita itu sekitar Rp2 miliar dengan potensi kerugian negara diketahui lebih dari Rp1 miliar.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal. Dengan itu, secara tidak langsung mendukung pemerintah untuk memberantas praktik peredaran rokok ilegal atau yang tanpa dilekati pita cukai. (antara/mcr12/jpnn)
Rokok ilegal yang digagalkan pengirimannya oleh Bea Cukai Blitar diperkirakan merugikan negara Rp816,5 juta.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News