Kades Crabek Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Tahun 2019-2020
jatim.jpnn.com, PONOROGO - Oknum kepala desa atau Kades Crabak, Kecamatan Slahung ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2019-2020 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
"Kasus ini statusnya sudah kami naikkan dari lidik ke sidik dengan tersangka saudara DW," ujar Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi, Jumat (26/7).
Agung menjelaskan langkah penetapan tersangka itu diambil oleh tim penyidik setelah menemukan dua alat bukti berupa penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa DW.
Salah satu alat bukti itu adalah surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan (BPKP).
Meski tidak menyebut secara spesifik, Agung menjelaskan jika dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Jawa Timur ditemukan adanya potensi kerugian negara senilai ratusan juta.
Anggaran yang disalahgunakan itu digunakan untuk pembangunan fasilitas desa.
"Ada beberapa item pengerjaan di tahun 2019 dan 2020. Tapi secara rinci belum bisa kami sebutkan karena itu masuk dalam materi penyidikan," kata dia.
Meski telah ditetapkan tersangka, DW tidak langsung ditahan. Pihaknya tetap mewajibkan tersangka untuk wajib lapor ke kantor kejaksaan.
Kades Crabek Ponorogo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa setelah dilaporkan pada 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News