Polda Jatim Tetapkan 13 Anggota PSHT Tersangka Pengeroyokan Polisi di Jember
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim menetapkan 13 pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota Polsek Kaliwates, Kabupaten Jember.
Sebanyak 13 tersangka itu antara lain berinisial KNH (26), ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19), YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19) dan MVR (20). Dua dari 13 tersangka masih di bawah umur.
Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto menjelaskan satu tersangka berinisial KNH merupakan dalang atau provokator di balik peristiwa pengeroyokan tersebut.
“Tersangka KNH juga melakukan pemukulan terhadap anggota Polsek Wates. Dia yang memegangi dan menyeret anggota korban pada saat dilakukan pemukulan oleh anggota PSHT," kata Imam saat konferensi pers Mapolda Jatim, Kamis (25/7).
Imam mengatakan pengeroyokan itu terjadi bermula saat berlangsungnya kegiatan pengesahan dan kenaikan pangkat di Padepokan PSHT Jalan Mujahir, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember yang diikuti 200-an orang pada Senin (22/7).
Setelah kegiatan selesai sekitar pukul 22.00 WIB, semua anggota membubarkan diri dengan cara berkonvoi ke jalanan.
Aksi konvoi menyebabkan persimpangan Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kaliwates, Kabupaten Jember terjadi penumpukan massa sehingga mengganggu arus lalu lintas.
Petugas kepolisian yang bertugas lalu mengimbau supaya massa PSHT membuka akses jalan. Sayangnya, imbauan ini direspons dengan pelemparan batu ke mobil patroli milik kepolisian.
Kasus pengeryokan anggota polisi di Jember, Polda Jatim tetapkan 13 anggota PSHT tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News