Polda Jatim Tetapkan 13 Anggota PSHT Tersangka Pengeroyokan Polisi di Jember
"Ada salah satu petugas kepolisian yang tertinggal di lokasi, masih memberi imbauan kepada warga PSHT. Di situlah terjadi pengeroyokan oknum PSHT yang menyebabkan anggota kepolisian bernama Aipda Parmanto terluka parah yang sampai hari ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Kaliwates karena tulang hidungnya patah," jelasnya.
Adapun sebelas tersangka dijerat Pasal 160 KUHP Jo Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP atau Pasal 213 KUHP atau Pasal 216 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Perbuatan Menghasut orang lain untuk berbuat tindak pidana dan melakukan kekerasan terhadap pejabat negara.
"Untuk dua tersangka lainnya anak di bawah umur ini kami berlakukan undang-undang anak dan dalam waktu dekat Ditreskrimum akan memanggil orang tuanya untuk diberi pembinaan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus pengeroyokan itu Polres Jember menangkap 22 pesilat PSHT. Namun, Ditreskrimum Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut dan 13 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. (mcr23/jpnn)
Kasus pengeryokan anggota polisi di Jember, Polda Jatim tetapkan 13 anggota PSHT tersangka
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News