Demi Kebutuhan Hidup, 2 Pemuda di Surabaya Nekat Jual Sabu-Sabu

Kamis, 25 Juli 2024 – 16:11 WIB
Demi Kebutuhan Hidup, 2 Pemuda di Surabaya Nekat Jual Sabu-Sabu - JPNN.com Jatim
Dua pemuda asal Kecamatan Benowo Surabaya berinisial MYI (29) dan AHM (29) harus mendekam di balik jeruji besi setelah kedapatan menjual narkotika jenis sabu-sabu. Foto: source JPNN

Perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan tersangka AHM yang berperan mengambil ranjauan sabu-sabu.

“Tersangka MYI mengaku menerima sabu dari EN (DPO) sebanyak empat kali,” ujarnya.

MYI dan AHM disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr23/jpnn)

Dua pemuda di Surabaya ditangkap polisi karena menjual sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News