Demi Kebutuhan Hidup, 2 Pemuda di Surabaya Nekat Jual Sabu-Sabu
Kamis, 25 Juli 2024 – 16:11 WIB
Perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan tersangka AHM yang berperan mengambil ranjauan sabu-sabu.
“Tersangka MYI mengaku menerima sabu dari EN (DPO) sebanyak empat kali,” ujarnya.
MYI dan AHM disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr23/jpnn)
Dua pemuda di Surabaya ditangkap polisi karena menjual sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News