2 Pemilik Toko di Pasuruan Ditangkap Polisi Akibat Jual Miras Ilegal dan Berbahaya
“Barang bukti yang disita akan menjadi alat bukti penting dalam proses hukum selanjutnya,” kata dia.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara mengapresiasi kinerja tim Sat Samapta atas keberhasilannya menangkap dua penjual miras ilegal.
"Penegakan hukum pada kegiatan ilegal seperti peredaran miras yang merugikan masyarakat,akan kami lakukan," tuturnya.
Menurutnya, peredaran miras di kalangan remaja dapat meresahkan masyarakat karena meningkatkan risiko kecelakaan, kriminalitas, gangguan kesehatan mental dan fisik.
Davis menyebut pemberantasan miras yang membahayakan kesehatan dan meresahkan masyarakat adalah sebagian dari komitmen Polres Pasuruan Kota membangun lingkungan yang aman dan nyaman.
"Kami akan terus meningkatkan kegiatan razia dan pengawasan di berbagai titik rawan serta bekerja sama lebih erat dengan masyarakat dalam memerangi segala bentuk gangguan kamtibmas,” pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Dua pemilik toko di Pasuruan ditetapkan sebaga tersangka atas kasus penjualan miras ilegal dan berbahaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News