Jadi Kurir Bareng Kakak Ipar, Perempuan di Surabaya Diringkus Polisi
Senin, 24 Juni 2024 – 17:14 WIB
“Kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan dua paket sabu serta barang bukti lainnya. Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Asemrowo," ujar dia.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Adik dan kakak ipar di Surabaya diringkus polisi setelah aksi mereka menjadi kurir narkoba diketahui.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News