Polres Batu Tangkap 16 Tersangka Pengedar Narkoba, Selamatkan 6.063 Jiwa
jatim.jpnn.com, BATU - Sat Resnarkoba Polres Batu meringkus 16 tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat. Dari belasan tersangka itu terungkap dari 15 kasus.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Iptu Ariek Yuly irianto memerinci rincian penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 14 kasus dan pil dobel L atau pil koplo sebanyak satu kasus.
"Penangkapan sebanyak 16 tersangka itu dilakukan dalam waktu dua bulan terakhir," ujar Ariek, Jumat (14/6).
Dia menjelaskan dari 16 tersangka yang ditangkap rata-rata merupakan seorang pengedar, perantara, ataupun kurir. Adapun untuk barang bukti yang disita berupa 794,7 gram sabu-sabu dan 6.262 butir pil dobel L.
“Dari jumlah barang bukti itu, estimasi nilai ekonomis setelah dilakukan perhitungan sebesar Rp969 juta. Dengan kalkulasi satu gram sabu-sabu sebesar Rp1,2 juta. Kemudian satu butir pil dobel sebesar Rp2.500,” bebernya.
Dari jumlah barang bukti itu, estimasi korban yang dapat diselamatkan sebanyak 6.063 jiwa dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kota Batu.
"Modus operandi mereka para pelaku mengedarkan dengan sistem ranjau untuk menghilangkan jejak sekaligus memutus jaringan mata rantai di atasnya selama 24 jam beroperasi," tuturnya.
Ke-16 tersangka itu rata-rata tertangkap di wilayah hukum Polres Batu bagian kota, seperti Kecamatan Batu, Junrejo dan Bumiaji, sedangkan untuk wilayah Pujon, Ngantang, Kasembon hanya ada beberapa kasus.
Polres Batu meringkus 16 tersangka gelap dan penyalahgunaan narkoba di Kota Batu yang ditangkap dalam dua bulan terakhir.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News