Gunakan Gelar Palsu, Eks Ketua NasDem Surabaya Robert Simangunsong Disidang
Merasa tak mendapatkan jawaban yang diinginkan, saksi Thio pun mencari informasi terkait perkuliahan terdakwa.
Berdasarkan informasi dari relasinya, terdakwa sedang menempuh pengambilan studi program perkuliahan S2 di Universitas Pelita Harapan di Surabaya.
"Selanjutnya saksi Thio melayangkan surat kepada Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya terkait status kemahasiswaan terdakwa dan mendapatkan jawaban yang menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Pokok Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program Magister Hukum dengan mata kuliah Hukum Perbankan Internasional pada semester ganjil tahun 2021/2022," bebernya.
Atas temuan itu, saksi Thio membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa diduga tanpa hak menggunakan gelar akademik palsu.
"Terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam perkara ini terdakwa tidak dilakukan penahanan," kata Yulistiono. (mcr23/jpnn)
Eks Ketua Partai Nasdem Surabaya didakwa pakai gelar palsu, jalani sidang perdana di PN Surabaya
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News