Puluhan Motor untuk Balap Liar di Bangkalan Disita Polisi, Sanksi Pidana Menanti
Grandika menyebut motor yang disita petugas bakal ditahan selama satu bulan. Hal itu dilakukan sebagai sanksi bagi pelaku ataupun penonton yang terlibat dan tidak menutup kemungkinan ada sanksi pidana bakal diterapkan jika memenuhi syarat.
Puluhan motor tersebut akan dikembalikan, jika bisa menunjukkan surat-surat kendaraan lengkap dengan syarat mengembalikan bentuk sepeda motor sesuai standar yang telah ditentukan.
“Untuk sanksi pidana akan kami dalami lebih dulu," ucapnya.
Sebanyak 52 motor yang disita di arena balap liar Lomaer, kecamatan Blega menambah panjang deretan keberhasilan Polres Bangkalan dalam memberantas aksi yang sangat meresahkan ini.
Terhitung sejak Desember 2023 hingga Juni 2024, Polres Bangkalan berhasil mengamankan 140 unit sepeda motor dari berbagai lokasi di kabupaten Bangkalan. (mcr12/jpnn)
Sebanyak 52 kendaraan motor tak sesuai spektek untuk balap liar disita Polres Bangkalan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News