Pabrik Narkoba di Perumahan Elite Surabaya Beroperasi 6 Bulan, Berkedok Produksi Kopi
Senin, 20 Mei 2024 – 21:34 WIB

Polda Jatim grebek pabrik narkoba berkedok produksi kopi di rumah Jalan Kertajaya nomor 47 Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
“Rata-rata kelas menengah ke bawah, pada pekerja-pekerja. Pil LL ini kebanyakan dijual ke nelayan,” ungkapnya.
Selain jutaan pil psikotropika kelas A, polisi juga menyita sembilan kilogram sabu-sabu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyebut ADH merupakan residivis. Dia ditahan pada tahun 2020 dan baru keluar tahun 2023, sedangkan MY merupakan residivis tahun 2018 dan keluar tahun 2022.
Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal hukuman lima tahun dan maksimal seumur hidup. (mcr23/jpnn)
Pabrik narkoba berkedok produksi pengolahan biiji kopi di kawasan perumahan elite di Surabaya sudah beroperasi selama enam bulan.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News