Menyamar Sebagai Pemudik, Kurir Puluhan Kg Ganja Digerebek di Exit Tol Waru
Dari pengakuan tersangka, MS sudah melakukan pengiriman ganja sebanyak tiga kali. Pertama, pada Januari 2024, MS mengirimkan 36 kg ke Kediri, Trenggalek, dan Malang. Kemudian Februari 2024,mengirim 36 kg ke Jombang, Sidoarjo, dan Malang.
“MS membawa satu koper ganja langsung dari Aceh-Palembang. Setelah itu naik bus tujuan Jember transit Surabaya, kemudian melintas di Tol Waru Gunung yang menjadi lokasi penangkapan aksi ketiga kalinya ini kami gagalkan," bebernya.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.
MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun, denda paling banyak Rp10 miliar,”pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Kurir narkoba lintas provinsi digerebek saat mengirimkan puluhan kilogram ganja di Exit Tol Waru Gunung, Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News