Sidang Perdana: Dakwaan Oknum Dosen Unej Ditambah UU KDRT
jatim.jpnn.com, JEMBER - Sidang perdana perkara pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa oknum dosen Universitas Jember (Unej), Jawa Timur berinisial RH digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (21/7).
"Agendanya, pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Adik Sri Sumiarsih," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Agus Budiarto.
Dia mengatakan sidang perkara pencabulan tersebut dilaksanakan secara tertutup karena korban adalah anak-anak di bawah umur yang tak lain merupakan keponakan terdakwa.
JPU Adik Sri Sumarsih menyampaikan sidang berlangsung lancar. Majelis hakim sempat menanyakan kabar terdakwa, RH menjawab kondisinya baik-baik saja dan bisa mengikuti persidangan.
"Dalam surat dakwaan tersebut, terdakwa RH didakwa pasal pencabulan anak," ujar dia.
JPU Kejari Jember pun menambahkan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mengingat korban mengalami stres tingkat sedang dan dibuktikan dari hasil surat psikiatri dari Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. Soebandi.
"Namun kalau dalam visum et repertum tidak ada tanda-tanda kekerasan," tutur Andik.
Sidang perdana kasus pencabulan digelar secara virtual. Terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, sedangkan majelis hakim dan jaksa hadir di PN Jember. (antara/mcr13/jpnn)
Dalam sidang perdana oknum dosen Unej berinisial RH, terdakwa mendapatkan tambahan pasal sangkaan daru UU KDRT.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News