Berkas Perkara Pencabulan oleh Oknum Dosen Unej Masuk ke Kejaksaan Negeri Jember

jatim.jpnn.com, JEMBER - Berkas perkara kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
"Hari ini penyerahan tahap dua, yakni berkas perkara kasus kekerasan seksual dengan tersangka RH ke jaksa," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari di Jember, Jawa Timur, Jumat (2/7).
Sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jember ialah, sejumlah dokumen terkait fakta pencabulan dan beberapa rekaman suara.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto membenarkan adanya penyerahan tersangka dosen RH dan barang bukti kasus kekerasan seksual kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Tersangka dalam kondisi sehat dan didampingi oleh tim penasehat hukumnya di Kantor Kejari Jember," tuturnya.
Agus menjelaskan jaksa penuntut umum terlebih dulu membuat surat dakwaan.
Baca Juga:
Surat dakwaan perkara pelecehan seksual oknum dosen Unej itu nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember untuk disidangkan.
"Kasi Pidana Umum Adhitya Okto Tohari menjadi jaksa yang ditunjuk menangani kasus ini," katanya. (mcr6/antara/jpnn)
Berkas perkara kekerasan seksual oknum dosen Universitas Jember sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News