Sidang Perdana Perkara Pencabulan Oknum Dosen Unej Digelar Minggu Depan

Selasa, 13 Juli 2021 – 22:30 WIB
Sidang Perdana Perkara Pencabulan Oknum Dosen Unej Digelar Minggu Depan - JPNN.com Jatim
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika mengumumkan penahanan oknum dosen Unej tersangka pelecehan seksual keponakannya sendiri, Kamis (6/5/2021). (ANTARA/ Zumrotun Solichah)

jatim.jpnn.com, JEMBER - Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum dosen Universitas Jember (Unej) akan memasuki babak baru. Pengadilan negeri (PN) setempat akan menggelar sidangnya pada Kamis (22/7).

"Kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dan telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus tersebut," kata Humas PN Jember Slamet Budiono, Selasa (13/7).

Majelis hakim tersebut terdiri atas Totok Yanuarto, Sigit Triatmojo, dan Alfonsus Nahak.

"Sidang itu akan digelar secara tertutup untuk umum karena merupakan perkara asusila dan korbannya masih anak-anak di bawah umur," tutur Slamet.

Dia menjelaskan dalam persidangan tersebut, pihak-pihak yang hadir di PN Jember, yakni jaksa, penasehat hukum, dan saksi-saksi. Sedangkan terdakwa berada di ruang tahanan sesuai dengan ketentuan sidang selama pandemik COVID-19.

"Untuk sidang perdana, nanti agendanya pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jember," katanya.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jember Agus Budiarto menyatakan pihaknya sudah menunjuk JPU yang akan menangani perkara pencabulan, yakni Adek Sri S dan kolega.

Polisi sebelumnya telah menetapkan oknum dosen Unej berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap keponakannya yang baru berusia 16 tahun. (antara/mcr13/jpnn)

Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum dosen Universitas Jember (Unej) akan digelar sidang perdananya minggu depan.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News