Sidang Perdana Perkara Pencabulan Oknum Dosen Unej Digelar Minggu Depan
jatim.jpnn.com, JEMBER - Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum dosen Universitas Jember (Unej) akan memasuki babak baru. Pengadilan negeri (PN) setempat akan menggelar sidangnya pada Kamis (22/7).
"Kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dan telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus tersebut," kata Humas PN Jember Slamet Budiono, Selasa (13/7).
Majelis hakim tersebut terdiri atas Totok Yanuarto, Sigit Triatmojo, dan Alfonsus Nahak.
"Sidang itu akan digelar secara tertutup untuk umum karena merupakan perkara asusila dan korbannya masih anak-anak di bawah umur," tutur Slamet.
Dia menjelaskan dalam persidangan tersebut, pihak-pihak yang hadir di PN Jember, yakni jaksa, penasehat hukum, dan saksi-saksi. Sedangkan terdakwa berada di ruang tahanan sesuai dengan ketentuan sidang selama pandemik COVID-19.
"Untuk sidang perdana, nanti agendanya pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jember," katanya.
Baca Juga:
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jember Agus Budiarto menyatakan pihaknya sudah menunjuk JPU yang akan menangani perkara pencabulan, yakni Adek Sri S dan kolega.
Polisi sebelumnya telah menetapkan oknum dosen Unej berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap keponakannya yang baru berusia 16 tahun. (antara/mcr13/jpnn)
Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum dosen Universitas Jember (Unej) akan digelar sidang perdananya minggu depan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News