Gegara Orkes Dangdut, Dua Warga Sampang Didenda Rp 1 Juta
![Gegara Orkes Dangdut, Dua Warga Sampang Didenda Rp 1 Juta - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2021/07/21/sidang-putusan-pada-dua-warga-yang-melanggar-protokol-keseha-kzrt.jpg)
jatim.jpnn.com, SAMPANG - Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur menjatuhkan sanksi denda Rp 1 juta kepada dua orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat pelaksanaan PPKM darurat.
Ketua majelis hakim perkara itu, Syivia Nanda Putri menyatakan kedua orang itu dinyatakan terbukti bersalah melalui proses peradilan.
"Terdakwa menanggap orkes dangdut pada sebuah acara resepsi pernikahan yang digelar di Dusun Bates, Desa Taddan, Kecamatan Camplong," kata Syivia, Rabu (21/7).
Dia menyampaikan vonis bersalah itu dijatuhkan PN Sampang pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada 19 Juli 2021.
Kedua terdakwa itu masing-masing adalah tuan rumah hajatan dan pemilik orkes.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 7 Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 53 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sampang.
Mereka pun menyatakan menerima putusan dan vonis bersalah serta meminta maaf di persidangan atas kesalahan yang telah dilakukannya. (antara/mcr13/jpnn)
Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur menjatuhkan sanksi denda Rp 1 juta kepada dua orang pelanggar prokes saat pelaksanaan PPKM darurat
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News