Gegara Orkes Dangdut, Dua Warga Sampang Didenda Rp 1 Juta

Rabu, 21 Juli 2021 – 20:30 WIB
Gegara Orkes Dangdut, Dua Warga Sampang Didenda Rp 1 Juta - JPNN.com Jatim
Sidang putusan pada dua warga yang melanggar protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur pada 19 Juli 2021. ANTARA/HO-Humas PN Sampang

jatim.jpnn.com, SAMPANG - Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur menjatuhkan sanksi denda Rp 1 juta kepada dua orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat pelaksanaan PPKM darurat.

Ketua majelis hakim perkara itu, Syivia Nanda Putri menyatakan kedua orang itu dinyatakan terbukti bersalah melalui proses peradilan.

"Terdakwa menanggap orkes dangdut pada sebuah acara resepsi pernikahan yang digelar di Dusun Bates, Desa Taddan, Kecamatan Camplong," kata Syivia, Rabu (21/7).

Dia menyampaikan vonis bersalah itu dijatuhkan PN Sampang pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada 19 Juli 2021.

Kedua terdakwa itu masing-masing adalah tuan rumah hajatan dan pemilik orkes.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 7 Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 53 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sampang.

Mereka pun menyatakan menerima putusan dan vonis bersalah serta meminta maaf di persidangan atas kesalahan yang telah dilakukannya. (antara/mcr13/jpnn)

 
Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur menjatuhkan sanksi denda Rp 1 juta kepada dua orang pelanggar prokes saat pelaksanaan PPKM darurat

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News