Sarang Peredaran Narkoba di Kenjeran Surabaya Digerebek, 3 Orang Diringkus
Rabu, 13 Maret 2024 – 10:35 WIB

Tiga pelaku pengedar narkoba yang digerebek di sebuah rumah kawasan Kenjeran, Surabaya. Foto; Source for JPNN
"Peran HZ di sini sebagai kurir. Dia ikut mengonsumsi dan mengirimkan sabu-sabu pesanan pembeli berinisial H di Surabaya yang juga sudah kami tangkap," jelasnya.
Adapun CB sebagai penjual barang haram tersebut kepada OW dan dua tersangka lainnya kini sudah ditetapkan sebagai DPO.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Tiga orang komplotan pengedar narkoba di Surabaya digerebek saat membungkusi sabu-sabu di sebuah rumah kawasan Kenjeran.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News