Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM & LPG, Pelaku Terancam Denda Rp60 Miliar

Kamis, 07 Maret 2024 – 16:42 WIB
Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM & LPG, Pelaku Terancam Denda Rp60 Miliar - JPNN.com Jatim
Konferensi pers kasus penyalahgunaan BBM dan LPG di Jawa Timur yang diungkap Polda Jatim dengan menangkap tiga orang pelaku, Kamis (7/3). Foto: Humas Polda Jatim.

"Keuntungan yang didapat dalam setiap penjualan LPG 12 kilogram Rp35 ribu rupiah per tabung," katanya.

Tersangka S dan N sudah melakukan hal tersebut selama tiga bulan. Setelah menangkap keduanya, polisi saat ini sedang melakukan pengembangan lokasi pembelian di Sidoarjo.

Semua tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (mcr12/jpnn)

Sebanyak tiga pelaku dari berbagai daerah di Jatim diringkus Polda Jatim atas kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News