Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM & LPG, Pelaku Terancam Denda Rp60 Miliar
Kamis, 07 Maret 2024 – 16:42 WIB
"Keuntungan yang didapat dalam setiap penjualan LPG 12 kilogram Rp35 ribu rupiah per tabung," katanya.
Tersangka S dan N sudah melakukan hal tersebut selama tiga bulan. Setelah menangkap keduanya, polisi saat ini sedang melakukan pengembangan lokasi pembelian di Sidoarjo.
Semua tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (mcr12/jpnn)
Sebanyak tiga pelaku dari berbagai daerah di Jatim diringkus Polda Jatim atas kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News