Sopir & Kernet Truk Jadi Tersangka Penyalahgunaan BBM, Si Bos Masih Berkeliaran

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar di Sidoarjo yang diungkap 2 November lalu.
Mereka ialah sopir berinisial MA dan MHS selaku kernet truk, sedangkan bos yang memerintah keduanya masih melarikan diri.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya aktivitas pembelian BBM bersubsidi menyalahi aturan.
Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Kami menangkap para tersangka beserta barang buktinya berupa solar subsidi kurang lebih dua ribu liter,” ujar Arman, Senin (11/12).
Arman menjelaskan keduanya beraksi atas perintah seseorang berinisial S. Namun, S masih dalam pengejaran polisi alias DPO.
S menyuruh MA dan MHS membeli solar bersubsidi di SPBU Desa Sumorame dengan memakai beberapa barcode yang berbeda.
Solar-solar itu dimasukkan pada tangki kendaraan seperti biasanya. Namun, tangki bahan bakar dilengkapi pompa untuk mengalirkan solar ke tandon penampung yang berada pada bak truk berkapasitas seribu liter.
Dua orang menjadi tersangka dalam penyalahgunaan pengisian BBM di Sidoarjo, tetapi si Bos masih bebas berkeliaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News