Asyik Mengaduk Kopi, Penjaga Warkop di Surabaya Kaget Polisi Datang, Terjadilah

Senin, 26 Februari 2024 – 12:27 WIB
Asyik Mengaduk Kopi, Penjaga Warkop di Surabaya Kaget Polisi Datang, Terjadilah - JPNN.com Jatim
AG pengedar narkoba yang ditangkap Polrestabes Surabaya dengan barang bukti 3,5 gram sabu-sabu. Foto: Source for JPNN

AG dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Seorang penjaga warkop digerebek polisi saat asyik mengaduk kopi untuk pelanggannya, alamak

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News