Pelajar yang Membobol Mesin ATM di Kediri Juga Lakukan Pencurian di Toko Vapor
Kamis, 22 Februari 2024 – 11:28 WIB
JMS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, aksi yang dilakukan JMS melakukan pembobolan mesin ATM gagal dilakukan. Uang yang ada di brankas masih utuh tidak sempat diambil. Pelaku meninggalkan lokasi kejadian begitu saja. (mcr12/jpnn)
Pelajar yang melakukan pembobolan mesin ATM Bank Jatim juga melakukan pencurian di toko vapor.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News