Pria Asal Bangkalan Jadi Target Operasi Polisi, 5 Kali Edarkan Narkoba
Rabu, 14 Februari 2024 – 10:35 WIB

Pria berinisial I yang digerebek di tempat tinggalnya dengan barang bukti sabu-sabu. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.
"IA sudah kami tetapkan sebagai DPO, identitas dan ciri-cirinya sudah kami kantongi. Dalam waktu dekat akan kami lakukan penangkapan," tuturnya.
I dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pria asal Bangkalan digerebek di tempat tinggalnya di Surabaya dengan temuan barang bukti 0,404 gram sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News