2 Residivis Narkoba Asal Sidoarjo Kembali Berulah, Bawa 100 Gram Sabu-Sabu

Senin, 29 Januari 2024 – 17:17 WIB
2 Residivis Narkoba Asal Sidoarjo Kembali Berulah, Bawa 100 Gram Sabu-Sabu - JPNN.com Jatim
E dan LH warga Sidoarjo yang kembali berulah menjadi pengedar sabu-sabu meski sudah pernah tertangkap menjadi residivis. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua residivis narkoba asal Sidoarjo berinisial E (23) dan LH (35) diringkus oleh aparat kepolisian atas perbuatan mereka kembali menjadi pengedar narkoba.

E dan LH seakan tidak kapok pernah mendekam di penjara. Mereka kembali tertangkap saat membawa barang bukti 105,7 gram sabu-sabu dan satu butir ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan kedua pelaku digerebek setelah mengambil ranjauan sabu-sabu di Jalan Karangan sekitar pukul 22.30 WIB.

"Selain narkoba, kami juga menyita timbangan elektrik, alat isap sabu-sabu, buku catatan penerimaan sabu-sabu, kartu ATM, dan dua ponsel milik tersangka yang digunakan untuk transaksi," ujar Miftah, Senin (29/1).

Keduanya langsung digelandang menuju Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan. Mereka mengaku dititipi oleh seseorang berinisial M dan S untuk mengambil ranjauan sabu-sabu tersebut.

"Kedua pelaku mengambil ranjauan sabu-sabu dua kali di tempat yang berbeda-beda. Sempat mengambil 100 butir ekstasi juga atas perintah dari M dan S," katanya.

E dan LH akan mendapatkan upah setelah titipan barang haram tersebut terkirim ke calon pembeli. Namun, hal tersebut digagalkan setelah keduanya digerebek.

E dan LH dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

E dan LH warga Sidoarjo yang kembali berulah menjadi pengedar sabu-sabu meski sudah pernah tertangkap menjadi residivis.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News