Polres Malang Ringkus 10 Pelaku Curanmor Beraksi di Puluhan TKP

Dari tangan tersangka, kepolisian menyita puluhan kendaraan bermotor roda dua, satu kendaraan roda empat dan satu mesin speedboat tempel.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka, salah satunya berkeliling mencari kendaraan sasaran, kemudian pelaku menggunakan kunci leter T untuk melancarkan aksinya.
Selain itu, para penadah juga mengubah nomor mesin dan nomor rangka kendaraan hasil curian yang disesuaikan dengan surat-surat kendaraan asli. Surat-surat tersebut, dibeli oleh tersangka dari media sosial.
"Selain itu, juga ada modus operandi lain. Pelaku berpura-pura menolong korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas, kemudian mengambil kendaraan korban," bebernya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (antara/mcr12/jpnn)
Sepuluh tersangka pelaku curanmor di puluhan TKP wilayah Malang diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News