Polres Malang Ringkus 10 Pelaku Curanmor Beraksi di Puluhan TKP

Sabtu, 10 Februari 2024 – 17:38 WIB
Polres Malang Ringkus 10 Pelaku Curanmor Beraksi di Puluhan TKP - JPNN.com Jatim
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih (empat kiri) pada saat menyampaikan rilis di Mapolres Malang, Kepajen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (10/2). ANTARA/Vicki Febrianto.

Dari tangan tersangka, kepolisian menyita puluhan kendaraan bermotor roda dua, satu kendaraan roda empat dan satu mesin speedboat tempel.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka, salah satunya berkeliling mencari kendaraan sasaran, kemudian pelaku menggunakan kunci leter T untuk melancarkan aksinya.

Selain itu, para penadah juga mengubah nomor mesin dan nomor rangka kendaraan hasil curian yang disesuaikan dengan surat-surat kendaraan asli. Surat-surat tersebut, dibeli oleh tersangka dari media sosial.

"Selain itu, juga ada modus operandi lain. Pelaku berpura-pura menolong korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas, kemudian mengambil kendaraan korban," bebernya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (antara/mcr12/jpnn)

Sepuluh tersangka pelaku curanmor di puluhan TKP wilayah Malang diringkus polisi.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News