Polres Malang Ringkus 10 Pelaku Curanmor Beraksi di Puluhan TKP
jatim.jpnn.com, MALANG - Sepuluh orang pelaku yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di puluhan Tempat Kejadian Perkara (TKP) diringkus polisi.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan dari sepuluh orang yang ditangkap dua tersangka di antaranya merupakan seorang penadah.
"Kami meringkus sepuluh orang, delapan orang merupakan pelaku dan dua lainnya adalah penadah," kata Imam, Sabtu (10/2).
Imam menjelaskan delapan orang tersangka curanmor itu berinisial UN, SL, SA, R, FR, FRO, SU, SA, dan dua orang penadah berinisial W dan S.
Berdasarkan catatan Polres Malang, UN telah beraksi di 14 lokasi dan SL beraksi di 12 lokasi.
Para pelaku tersebut ditangkap pada periode 1 Januari hingga 9 Februari 2024.
"Lokasi tersebar di beberapa kecamatan, seperti Bululawang, Gondanglegi, Turen dan lainnya," ujarnya.
Dia menyebut seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial FR merupakan residivis yang menjalani hukuman pada 2018.
Sepuluh tersangka pelaku curanmor di puluhan TKP wilayah Malang diringkus polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News