3 TNI di Sidoarjo yang Terlibat Sindikat Curanmor Ditahan & Dijerat Pasal Berlapis
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) membongkar kasus penadahan hasil kejahatan yang diduga melibatkan oknum TNI di gudang pengembalian dan penyingkiran (Gudbalkir) di Sidoarjo, pada Kamis (4/1).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi menerangkan ada tiga terduga oknum TNI yang sedang disidik oleh Pomdam V/Brawijaya karena mereka berperan dalam menyediakan tempat penampungan kendaraan curian tersebut.
"Ada tiga anggota TNI yang terlibat yaitu, Mayor BP, Kopda AS dan Praka J," kata jenderal bintang satu TNI AD tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan kasus itu berawal dari laporan polisi LP B 20/I/2024 Polda Metro Jaya pada 2 Januari dan LP A 3/2024 tanggal 7 Januari.
"Selanjutnya, kami berhasil menangkap dua orang tersangka (dari sipil) yaitu MY berperan sebagai pengepul kendaraan tersebut yang nanti akan dikirim ke Timor Leste. Sedangkan EI merupakan pengepul sekaligus yang yang membiayai pengiriman ke Timor Leste," ujarnya.
Wira menyampaikan dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 46 unit mobil dan 214 unit motor dengan berbagai merek di Gudbalkir Sidoarjo.
Perwira melati tiga itu menjelaskan para tersangka mendapatkan ratusan kendaraan curian itu dari beberapa wilayah, baik itu Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur, dengan harga Rp8 juta sampai Rp10 juta.
"Kemudian dijual kembali ke Timor Leste dengan estimasi harga antara 15 sampai 20 juta," ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun kemudian Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman 7 tahun, kemudian Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun, Pasal 35 UU 42 /99 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman lima tahun, Pasal 36 UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.
Wakil Komandan Puspom TNI AD Mayjen Eka Wijaya Permana untuk ketiga prajurit sudah ditahan dan telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelanggaran dari ketiga prajurit ini yaitu Pasal 480 KUHP kemudian Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan, Kemudian kami berikan juga Pasal 126 yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang menyalahgunakan kekuasaan, ini karena prajurit, termasuk Pasal 103 KUHPM yaitu tidak mentaati perintah atasan," ucapnya. (antara/faz/jpnn)
Tiga TNI di Sidoarjo diduga terlibat sindikat curanmor jaringan Indonesia-Timor Leste. Mereka kini tengah disidik Pomdam V/Brawijaya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News